SAMPAH PANGAN Part 2: Berbagi untuk Mengurangi Sampah
- foodsmartcityina
- Jan 7, 2019
- 2 min read
Berbagi Pangan Layak
Sampah pangan sudah menjadi masalah besar seperti, Perancis membuang 7 juta ton makanan layak konsumsi setiap tahunnya. Maka sejak 2016 Pemerintah Perancis mengeluarkan Undang-undang yang melarang pasar swalayan membuang pangan yang masih layak konsumsi (pangan berlebih). Mereka mengatur pengelolaannya agar aman konsumsi bagi kelompok miskin yang membutuhkan melalui jaringan food bank dan lembaga amal. Kewajiban ini harus ditaati, setiap pelanggaran yang dilakukan pasar swalayan dan toko kelontong akan diganjar denda sebesar 4.500 dolar AS atau sekitar Rp 61.000.000,-.
Aturan ini dapat meningkatkan kualitas dan jumlah pangan layak makan yang didonasikan sekaligus mengurangi jumlah pangan yang dibuang akibat kesepakatan “best before date” antara pasar swalayan dan pabrik makanan. Aturan ini juga memberikan sentuhan kemanusiaan di kalangan bisnis, serta mengembalikan kebanggaan dan harga diri orang-orang yang membutuhkan makanan dengan tidak lagi mengorek-ngorek tempat sampah agar kenyang. Kebijakan ini membuat Perancis sebagai negara pertama di dunia yang menangani food waste.
Para inisiator kini ingin mengangkat aturan ini ke tingkat Uni Eropa dan juga memperluas cakupan hingga restoran, toko kue dan roti, kantin sekolah, dan kantin perusahaan.
Bebas Sampah VISI 2020 Inggris

Dalam visi 2020, Pemerintah Inggris, bersama dengan komunitas, kelompok bisnis, dan LSM menjalankan program untuk mewujudkan Inggris bebas sampah. Sekitar 70% dari sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir merupakan sampah organik, dan sebagian besar adalah makanan. Sampah organik yang bertumpuk akan menghasilkan emisi Gas Metana dan berkontribusi pada pemanasan global. Sementara, pembakaran sampah dalam insinerator, selain boros energi, juga menghilangkan semua potensi manfaatnya.
Strateginya dengan memanfaatkan sampah dan memotong jumlah sampah organic yang berakhir di TPA secara ekstrim. Pengolahan sampah dilakukan dengan sistem hirarki, dengan metode pengolahan sampah mengikuti circle economy, semua dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Sebagian besar makanan berlebih yang layak konsumsi ditampung oleh lembaga-lembaga swadaya untuk disumbangkan kepada orang yang membutuhkan. Sementara yang tidak sesuai dengan standar konsumsi manusia dijadikan pakan ternak. Sebagian, diolah dengan metode anaerob untuk menghasilkan metana yang dapat menghasilkan listrik dan residunya menjadi kompos. Hanya sampah organik yang tidak bisa diolah lagi yang dibuang ke TPA.
Comments