top of page

PENTINGNYA MENGELOLA SAMPAH MAKANAN

  • foodsmartcityina
  • Mar 22, 2019
  • 3 min read

Pasal 28 H (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka jaminan hak asasi manusia terhadap lingkungan yang baik dan sehat dalam konstitusi di Indonesia merupakan hak asasi dari setiap manusia. Kebijakan dalam tataran yang dibuat di tingkat pusat tersebut merupakan kebijakan yang perlu diturunkan lagi ke dalam kebijakan di bawahnya yaitu tataran Peraturan daerah agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik.


Sebagai pelaksanaan asas desentralisasi maka pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai pelaksana tugas pemerintahan di daerah melaksanakan apa yang diamanatkan oleh undang-undang. Adapun kebijakan yang berada di tingkat daerah diidentifikasi di Depok dan Surakarta adalah: Peraturan Daerah Surakarta No. 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata; Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.


Terhadap identifikasi kebijakan dari peraturan perundang-undangan tersebut dalam hal pengelolaan sampah food waste belum tersentuh. Pengelolaan sampah masih bersifat umum, belum ada pengelompokan sampah jenis food waste dan secara terperinci bagaimana pengelolaan food waste tersebut supaya dapat mewujudkan keadilan sosial di masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup yang sehat.


Berdasarkan peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki peran dalam memfasilitasi masyarakat dalam proses pengurangan sampah. Pengelolaan sampah yang kedua adalah dengan penanganan sampah. Penanganan sampah terdiri dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. pemilahan sampah dilakukan berdasarkan jenis, jumlah dan sifatnya. Pemilahan sampah menjadi bahan organik dan anorganik. Hal ini dipertegas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok yang mewajibkan pelaku usaha seperti pengelola rumah makan atau restoran dan hotel untuk melakukan pemilahan sampahnya sendiri sebelum di buang. Sampah yang telah dipilah kemudian dikumpulkan di TPS. Setelah sampah terkumpul pengelola kawasan melakukan pengangkutan menuju TPA yang dilanjutkan dengan proses pengolahan. Proses pengolahan adalah proses mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah. proses pengolahan isi bisa dilakukan oleh masyarakat maupun sektor privat.


Residu dari hasil pengelolaan sampah kemudian dilakukan proses akhir sampah dengan menggunaan metode lahan urug terkendali, metode lahan urug sanitter dan teknologi ramah lingkungan.


Pengelolaan food waste berdasarkan perda ini belum mampu mengurangi dampak sisa makanan secara optimal karena pengelolaan sampah makanan mayoritas dilakukan dengan landfill. Cara ini memberikan dampak terhadap penumpukan sisa makanan di TPS maupun TPA yang tentunya membawa dampak terhadap pencemaran lingkungan. Untuk itu diperlukan upaya lain dalam pengelolaan sampah makanan.


5 FAKTA SEPUTAR SAMPAH MAKANAN (menurut FAO)

  1. Sekitar sepertiga miliar ton dari makanan yang diproduksi di dunia untuk konsumsi manusia setiap tahunnya terbuang sia-sia.

  2. Food losses (makanan yang terbuang sebelum diolah) dan food waste (sampah makanan setelah diolah) secara nominal mencapai US$680 triliun di negara industri dan US$310 triliun di negara berkembang.

  3. Buah-buahan, sayuran dan umbi-umbian merupakan sampah makanan rata-rata tertinggi.

  4. Pada skala ritel, jumlah sampah makanan terjadi karena konsumen mementingkan tampilannya.

  5. Sampah makanan juga penyumbang utama dalam pemborosan sumber daya, termasuk air, lahan, energi, tenaga kerja dan permodalan. Juga menyumbang emisi rumah kaca, memengaruhi pemanasan global dan perubahan iklim.

LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN FOOD SMART CITY

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan;

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Comments


Join Our Mailing List

Never miss an update

Perkumpulan Indonesia Berseru

Jalan Kebagusan Raya

no. 4 Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520

mtfindonesia@gmail.com

Tel/Fax: +6221-7883-1920

bottom of page